Proses penyidikan lanjutan adalah tahapan penting dalam sistem hukum Indonesia. Langkah-langkah dalam proses penyidikan lanjutan di Indonesia harus dilakukan dengan cermat dan teliti agar keadilan bisa tercapai.
Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Soedjono, langkah-langkah dalam proses penyidikan lanjutan di Indonesia harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. “Langkah-langkah tersebut termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan konfrontasi antara tersangka dan saksi,” ujar Prof. Soedjono.
Salah satu langkah yang penting dalam proses penyidikan lanjutan di Indonesia adalah pemeriksaan saksi. Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pemeriksaan saksi harus dilakukan dengan cermat agar informasi yang diperoleh dapat dipercaya. “Pemeriksaan saksi merupakan langkah awal dalam proses penyidikan lanjutan. Keterangan saksi bisa menjadi bukti yang kuat dalam persidangan,” kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Selain pemeriksaan saksi, langkah lain dalam proses penyidikan lanjutan di Indonesia adalah pengumpulan bukti. Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukti yang diperoleh harus memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dapat digunakan dalam persidangan. “Pengumpulan bukti harus dilakukan dengan teliti dan tidak boleh ada kecurangan. Bukti yang tidak sah dapat merugikan proses hukum,” tegas Prof. Dr. Soedjono.
Konfrontasi antara tersangka dan saksi juga merupakan langkah penting dalam proses penyidikan lanjutan di Indonesia. Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, konfrontasi harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. “Konfrontasi antara tersangka dan saksi bisa membantu mengungkap kebenaran. Namun, proses ini harus dilakukan dengan bijaksana dan tidak boleh melanggar hukum,” ujar Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Dengan mengikuti langkah-langkah dalam proses penyidikan lanjutan di Indonesia dengan cermat dan teliti, diharapkan keadilan bisa tercapai. “Proses penyidikan lanjutan harus dilakukan dengan profesionalisme dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia,” tandas Prof. Dr. Soedjono.