Menyikapi Tindakan Hukum Tegas: Perlukah Kepentingan Publik Ditekankan?
Tindakan hukum tegas seringkali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di satu sisi, ada yang mendukung tindakan tersebut sebagai langkah efektif untuk menegakkan keadilan. Namun, di sisi lain, ada pula yang menentangnya dengan alasan kebrutalan yang mungkin terjadi. Namun, pertanyaannya adalah, apakah dalam menyikapi tindakan hukum tegas, perlukah kita selalu mempertimbangkan kepentingan publik?
Menurut pakar hukum, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, kepentingan publik seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah tindakan hukum tegas perlu dilakukan atau tidak. Menurutnya, kepentingan publik harus ditekankan agar tindakan hukum tegas tidak hanya menjadi alat untuk mengekang individu, tetapi juga untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, menyoroti kasus-kasus tindakan hukum tegas yang terjadi belakangan ini, seperti penindakan terhadap pelaku kejahatan korporasi yang merugikan masyarakat, Prof. Hikmahanto menegaskan perlunya kepentingan publik ditekankan. “Ketika kepentingan publik diabaikan, maka tindakan hukum tegas bisa menjadi alat kekuasaan yang disalahgunakan,” ungkapnya.
Menyikapi pernyataan tersebut, Pentolan LSM Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Ahmad Taufik, menambahkan bahwa kepentingan publik seharusnya menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan hukum tegas. “Kepentingan publik harus ditekankan agar keadilan bisa terwujud tanpa melupakan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa kepentingan publik tidak selalu harus menjadi faktor utama dalam menentukan tindakan hukum tegas. Menurut pakar kriminologi, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, ada kasus-kasus tertentu di mana kepentingan individu harus dikedepankan demi menjaga keadilan. “Dalam kasus-kasus hak asasi manusia misalnya, kepentingan individu harus diutamakan demi menjaga prinsip-prinsip kemanusiaan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, dalam menyikapi tindakan hukum tegas, penting bagi kita untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan publik. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Hikmahanto, “Hukum tegas haruslah dijalankan dengan bijaksana, tanpa melupakan kepentingan masyarakat yang sebenarnya dijadikan landasan utama dalam negara hukum.”