Tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan, perlukah rehabilitasi atau hukuman sebagai tindakan yang tepat untuk dilakukan terhadap pelaku kejahatan?
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Marsudiharto, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa dalam menentukan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan, perlu diperhatikan kondisi serta faktor-faktor yang mendasarinya. “Rehabilitasi dapat menjadi pilihan yang baik untuk pelaku kejahatan yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki, sementara hukuman lebih tepat untuk kasus-kasus yang sangat serius dan berdampak luas,” ujarnya.
Namun, menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, sekitar 80% pelaku kejahatan di Indonesia lebih sering mendapatkan hukuman daripada rehabilitasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem hukum di Indonesia sudah tepat dalam menangani pelaku kejahatan.
Dr. Ratna Savitri, seorang psikolog forensik, menekankan pentingnya rehabilitasi dalam menangani pelaku kejahatan. “Rehabilitasi memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Hal ini juga dapat mengurangi tingkat kejahatan di masa depan,” katanya.
Namun, tidak semua pelaku kejahatan dapat direhabilitasi dengan sukses. Hal ini juga menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam menentukan tindakan yang tepat. “Perlu adanya pendekatan yang holistik dalam menangani pelaku kejahatan, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis,” tambah Dr. Ratna.
Dengan demikian, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan memang memerlukan pertimbangan yang matang. Perlukah rehabilitasi atau hukuman, tergantung pada kasus dan kondisi pelaku kejahatan tersebut. Yang terpenting adalah memberikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.