Eksekusi hukum adalah tahap terakhir dari proses peradilan di Indonesia, dimana putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilaksanakan. Namun, banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi hukum di Indonesia.
Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan eksekusi hukum adalah lambatnya proses pelaksanaan. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Februari 2021 terdapat sekitar 148.000 putusan eksekusi yang belum dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti minimnya jumlah petugas pelaksana eksekusi hukum dan kurangnya koordinasi antara lembaga terkait.
Menurut Prof. Dr. Yohanes Surya, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Tantangan terbesar dalam eksekusi hukum di Indonesia adalah kurangnya koordinasi antara lembaga terkait. Hal ini menyebabkan proses eksekusi menjadi lambat dan terkadang tidak efektif.”
Selain itu, kendala lain yang sering dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi hukum adalah resistensi dari pihak yang akan dieksekusi. Banyak pihak yang mencoba menghambat proses eksekusi dengan berbagai cara, mulai dari melakukan banding berkali-kali hingga melakukan tindakan sabotase.
Menurut Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Tantangan terbesar dalam eksekusi hukum di Indonesia adalah resistensi dari pihak yang akan dieksekusi. Mereka sering mencoba menghambat proses eksekusi dengan berbagai cara, sehingga proses tersebut menjadi tidak efektif.”
Untuk mengatasi tantangan dan kendala dalam pelaksanaan eksekusi hukum di Indonesia, diperlukan peran serta aktif dari semua pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat secara keseluruhan. Diperlukan juga perbaikan sistem dan mekanisme pelaksanaan eksekusi hukum agar proses tersebut dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Dengan mengatasi tantangan dan kendala dalam pelaksanaan eksekusi hukum, diharapkan kepastian hukum di Indonesia dapat terwujud secara maksimal dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang sebenarnya.